Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 02 November 2016

Kelengkapan Pemberkasan Tenaga Individu 2017

Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2016, maka sudah saatnya bagi Tenaga Individu baik Tenaga Pendidik maupun Tenaga Kependidikan Non PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemberkasan ulang dan menjalani serangkaian proses pemberkasan guna mendapatkan gaji sesuai besaran Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta. Adapun kelengkapan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Surat Lamaran Kerja sebagai Tenaga Individu bermaterai Rp 6.000,-.
  2. Salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Salinan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Legalisir salinan (fotocopy) Ijazah terakhir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli.
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (Asli).
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (Asli).
  8. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
Demikian informasi perihal persyaratan berkas yang harus disiapkan guna menjadi Tanaga Individu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar